Bagi jemaah haji Indonesia, haji yang dilaksanakan adalah haji tamattuk, dimana melaksanakan umrah terlebih dahulu lalu melepas ihrom, dan kemudian berhaji. Secara syariat, haji dengan cara ini diwajibkan untuk membayar hadyu.
Mengapa Tamattuk ? karena jemaah haji Indonesia tidak membawa qurban dari tanah air dan untuk jemaah haji yang tidak membawa qurban Rasul SAW memerintahkan untuk bertahallul selepas umrah.
Hadyu adalah sembelihan yang dilakukan oleh jemaah haji yang mengambil haji qiran atau tamattuk. Saya lebih nyaman menggunakan kata hadyu dan bukan "dam" dikarenakan dam merupakan kafarat yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran ihrom atau haji. Dan bagi seseorang yang telah membayar hadyu, maka gugurlah kesunnahan untuk melakukan qurban. Singkatnya, kalo sedang berhaji dan mengambil haji tamattuk atau qiran maka ber-hadyu. Tapi jika tidak, maka ber-qurban.
Hadyu ini wajib hukumnya, sesuai dengan dalil dibawah :
Maka barang siapa bertamattu' dari Umroh ke Haji, maka (ia membayar) hadyu yang mudah. Maka apabila ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah pulang, denikian itu lengkap sepuluh hari. (Al Baqaroh 197)
Hadyu ini harus disembelih pada hari tasyik dan disembelih di makkah atau mina, makanya tidak sah hadyunya jika tidak memenuhi persyaratan diatas. Ingat, hukum ibadah harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai info manasik yang telah didapat, hadyu dapat dibayarkan melalui Bank Al Rajhi atau kepada pihak yang dipercaya untuk melaksanakan penyembelihan hadyu ini. Saran saya, sebaiknya menggunakan Bank Al Rajhi saja karena terjamin pelaksanaannya dan lebih mudah prosedurnya.
Di sekitar Masjidil Haram ada salah satu cabang Bank Al Rajhi, tepatnya di depan pintu nomor 85 lokasinya di gedung Grand Hilton Lt. Dasar. Kelihatan kok dari pelataran masjidil haram sisi Hilton.
Saya memang tidak ikut ketua regu saat membayarkan hadyu ke Bank Al Rajhi tapi berdasarkan pengalaman beliau, tidak sulit untuk melakukan penyetoran, petugas bank kebanyakan bisa berbahasa Inggris. Apes-apesnya masih bisa bahasa isyarat kok ...
Yang perlu diperhatikan disini adalah : Jangan sekali-kali membayarkan hadyu kepada mukimin yang ada di makkah. Atau di rumah pemotongan hewan. Meskipun dengan harga yang lebih murah. Mengapa ? Hadyu harus disembelih pada hari tasyrik. Kebanyakan hadyu yang dibeli di rumah potong hewan dipotong hari itu juga. Ini sama kejadiannya dengan sholat magrib saat adzan belum berkumandang.
Disinilah pentingnya jemaah paham Fiqh Haji dan tidak hanya mengandalkan dari satu sumber, apalagi didasarkan pada ikut-ikutan. Ingat, mukimin yang meski tinggal di Makkah tidak semua paham fiqh haji, jadi terkadang mereka turut andil menyesatkan jemaah.
Mengapa Tamattuk ? karena jemaah haji Indonesia tidak membawa qurban dari tanah air dan untuk jemaah haji yang tidak membawa qurban Rasul SAW memerintahkan untuk bertahallul selepas umrah.
Hadyu adalah sembelihan yang dilakukan oleh jemaah haji yang mengambil haji qiran atau tamattuk. Saya lebih nyaman menggunakan kata hadyu dan bukan "dam" dikarenakan dam merupakan kafarat yang harus dibayarkan karena melakukan pelanggaran ihrom atau haji. Dan bagi seseorang yang telah membayar hadyu, maka gugurlah kesunnahan untuk melakukan qurban. Singkatnya, kalo sedang berhaji dan mengambil haji tamattuk atau qiran maka ber-hadyu. Tapi jika tidak, maka ber-qurban.
Hadyu ini wajib hukumnya, sesuai dengan dalil dibawah :
Maka barang siapa bertamattu' dari Umroh ke Haji, maka (ia membayar) hadyu yang mudah. Maka apabila ia tidak mendapatkannya, maka berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari sesudah pulang, denikian itu lengkap sepuluh hari. (Al Baqaroh 197)
Hadyu ini harus disembelih pada hari tasyik dan disembelih di makkah atau mina, makanya tidak sah hadyunya jika tidak memenuhi persyaratan diatas. Ingat, hukum ibadah harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sesuai info manasik yang telah didapat, hadyu dapat dibayarkan melalui Bank Al Rajhi atau kepada pihak yang dipercaya untuk melaksanakan penyembelihan hadyu ini. Saran saya, sebaiknya menggunakan Bank Al Rajhi saja karena terjamin pelaksanaannya dan lebih mudah prosedurnya.
Di sekitar Masjidil Haram ada salah satu cabang Bank Al Rajhi, tepatnya di depan pintu nomor 85 lokasinya di gedung Grand Hilton Lt. Dasar. Kelihatan kok dari pelataran masjidil haram sisi Hilton.
Saya memang tidak ikut ketua regu saat membayarkan hadyu ke Bank Al Rajhi tapi berdasarkan pengalaman beliau, tidak sulit untuk melakukan penyetoran, petugas bank kebanyakan bisa berbahasa Inggris. Apes-apesnya masih bisa bahasa isyarat kok ...
Yang perlu diperhatikan disini adalah : Jangan sekali-kali membayarkan hadyu kepada mukimin yang ada di makkah. Atau di rumah pemotongan hewan. Meskipun dengan harga yang lebih murah. Mengapa ? Hadyu harus disembelih pada hari tasyrik. Kebanyakan hadyu yang dibeli di rumah potong hewan dipotong hari itu juga. Ini sama kejadiannya dengan sholat magrib saat adzan belum berkumandang.
Disinilah pentingnya jemaah paham Fiqh Haji dan tidak hanya mengandalkan dari satu sumber, apalagi didasarkan pada ikut-ikutan. Ingat, mukimin yang meski tinggal di Makkah tidak semua paham fiqh haji, jadi terkadang mereka turut andil menyesatkan jemaah.
No comments:
Post a Comment